Kedai BAKSO SABILI

Kedai BAKSO SABILI
Jl. Ciwastra 187 Buah Batu Bandung

Watak Berdasarkan Golongan Darah

# Watak Golongan Darah A #

Setelah dianalisa watak golongan darah A maka diperoleh bahwa gol.darah A memiliki watak Melankolis. Walaupun ada sedikit penyimpangan yang menggambarkan bahwa A suka bergosip. Berikut uraian analisanya:

- Bashful=menghindari perhatian orang, akibat rasa malu.
- Respectful=memperlakukan orang lain dengan rasa segan, kehormatan dan penghargaan.
Loyal=Setia kepada seseorang, gagasan atau pekerjaan, kadang-kadang melampaui alasan.
- Analytical=suka menyelidiki bagian-bagian hubungan yang logis dan semestinya.
- Planner=memilih untuk mempersiapkan aturan-aturan yang terinci sebelumnya dalam pekerjaan.
- Detailed=Melakukan segala-galanya secara berurutan dengan ingatan yang jernih.
- Perfectionist=menempatkan standar yang tinggi pada dirinya dan orang lain


# Watak Golongan Darah B #

Setelah dianalisa watak golongan darah B maka diperoleh bahwa gol.darah B memiliki watak Sanguinis. Ada sedikit sifat koleris . Berikut uraian analisanya:

- Scatterbrainned = tidak mudah berkonsentrasi dan menaruh perhatian pada suatu hal.
- Unpredictable = bergairah sesaat dan sedih pada saat berikutnya, atau bersedia membantu tetapi kemudian menghilang atau berjanji akan datang kemudian lupa untuk muncul.
- Undisciplined = orang yang kurang keteraturannya mempengaruhi hampir semua bidang kehidupannya.
- Show-offs = perlu menjadi pusat perhatian, ingin dilihat.
- Outspoken = bicara terang-terangan tak bisa menahan diri.
Yang terakhir ini sebenarnya sifat koleris.
Jadi uraian di atas golongan darah B mempunyai watak Sanguinis Dominan, dengan sedikit koleris.

Salah satu kelebihannya adalah suka berbicara apa adanya, meskipun dalam pikirannya sama dengan orang lain , tapi tidak segan tuk mengatakannya.

# Watak Golongan Darah O #

Setelah dianalisa watak golongan darah O maka diperoleh bahwa gol.darah O memiliki watak Koleris dengan sedikit Senguinis. Berikut uraian analisanya:

- Impatient = orang yang merasa sulit bertahan untuk menghadapi kesalahan atau menunggu orang lain.
- Short-tampered = Mudah marah (sumbu yang pendek).
- Frank = blak-blakan, mengatakan langsung tepat apa yang dipikirkannya tanpa sungkan-sungkan.
- Mover = sulit duduk diam-diam, terdorong keperluan untuk produktif.

Sifat golongan darah O yang Undisciplined yang merupakan salah satu sifat Sanguinis.


# Watak Golongan Darah AB #

Setelah dianalisa watak golongan darah AB maka diperoleh bahwa gol.darah AB memiliki watak Phlegmatis dengan sedikit sifat melankolis Berikut uraian analisanya:

- Lazy = Menilai pekerjaan atau kegiatan dengan ukuran berapa banyak tenaga yang diperlukannya.
- Slow = Bertindak atau berpikir lambat.
- Dry Humor = Memperlihatkan “kepandaian bicara yang menggigit” biasanya kalimat sederhana yang sarkastis.
- Unenthusiastic = cenderung tidak bergairah
- Loner = Memerlukan banyak waktu pribadi dan cenderung menghindari orang. Yang satu ini adalah salah satu sifat melankolis.


Tips Memilih Susu untuk Ibu Hamil

Kesehatan ibu hamil akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan calon jabang bayi yang dikandungnya. Untuk mengoptimalkan kondisinya, ibu biasanya mengonsumsi makanan tambahan berupa susu. Hasil riset menunjukkan ibu yang kurang mengonsumsi susu biasanya menghasilkan bayi dengan bobot minim. Rupanya susu membantu perkembangan anak sewaktu dalam janin. Selain itu, susu juga memberikan tulang kuat bagi ibu. Dari berbagai merk yang beredar di pasaran, kami memilih empat susu yang diformulasikan untuk ibu hamil.



Indikator yang digunakan
Rasa : 1: Kurang 5: Enak
Harga : 1: Murah 5: Mahal

1. Frisian Flag Mama
Susu berlambang bendera ini telah dilengkapi kolin, berguna membentuk sel yang sehat, inulin untuk menjaga saluran fungsi pencernaan, serta vitamin B6 agar ibu tidak mual saat hamil. Susu yang dibuat di bawah pengawasan Friesland Food Belanda ini juga telah dilengkapi DHA, Omega 3 & 6, serta Asam Folat untuk bayi sehat dan sempurna.
Rasa=3 Harga=2

2. Prenagen Instant
Prenagen rasa mocha ini merupakan salah satu yang terlezat, dengan menonjolkan DHA, Kolin, Asam Folat, Protein, dan zat besi. Protein sendiri amat penting sebagai nutrisi pembangun sel dan pengatur tubuh, sementara zat besi berfungsi untuk membentuk sel darah merah dan mengurangi resiko kekurangan sel darah merah dalam masa kehamilan.
Rasa=4 Harga=3

3. EnfaMama
Susu yang satu ini memiliki kandungan kalsium (dalam prosentase AKG atau angka kecukupan gizi) tertinggi di grup kali ini, dengan 65%. Kalsium merupakan zat penting dalam masa kehamilan, karena memiliki peran penting dalam pembentukan tulang dan mempertahankan kepadatan tulang dan gigi. Selain itu, menurut kami, rasa coklatnya merupakan paling lezat dan menggugah selera.
Rasa=4 Harga=3

4. Lactamil (BEST VALUE)
Tersedia dalam rasa coklat dan vanila dengan ukuran 185 dan 370 gram. Lactamil merupakan satu-satunya susu yang diulas di sini yang mengandung Prebiotik FOS yang membantu mempertahankan fungsi saluran pencernaan. Tentunya nutrisi lain yang penting untuk menunjang kehamilan seperti DHA, Omega 3&6, kalsium, asam folat, dan zat besi juga ada di dalamnya. Selain itu, harganya merupakan yang termurah jika dihitung per gram.
Rasa=4 Harga=1

Sumber: GEMS

Komparasi Risiko Bank Syariah vs Konvensional

Bisnis adalah suatu aktifitas yang selalu berhadapan dengan resiko dan return. Bank syari’ah dan bank konvensional adalah salah satu unit bisnis. Oleh karena itu, bank syari’ah dan bank konvensional juga menghadapi risiko yang ada dalam industri perbankan yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategi dan ekuitas. Komponen risiko pasar dapat di kelompokkan sebagai risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko harga. Namun, karena karakteristik yang spesifik dari transaksi bank syari’ah yang kontrak transaksinya tidak didasarkan tingkat suku bunga, maka risiko perubahan tingkat suku bunga bukan merupakan komponen risiko pasar yang dihadapi bank syari’ah. Oleh karena itu artikel ini akan membahas perbandingan risiko pada bank syariah dengan bank konvensional.


Risiko-risiko yang terdapat pada perbankan, menurut PBI No. 5/8/PBI/2003 Bab II pasal 4 butir 1 antara lain :

a. Risiko Kredit (credit risk)

Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pembiayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional.

Oleh sebab itu pada sisi kredit, dalam aturan syariah, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah.

Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam bank syariah, karakter nasabah (personal garansi) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset (Karim, 2003).

Dengan demikian debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya berjalan baik akan mendapat prioritas. Oleh sebab itu, risiko bank syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa.

b. Risiko Pasar

Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.

c. Risiko Likuiditas

Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat- surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.

Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas. (Zaenal Arifin, :66)

Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.

Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

d. Resiko Operasional (operational risk)

Menurut definisi Basle Committe, resiko operasional adalah resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini lebih dekat dengan keasalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .

e. Risiko Hukum

Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.

f. Risiko Reputasi

Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko reputasi.

g. Risiko Stratejik

Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko stratejik.

h. Risiko Kepatuhan

Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan.


Written by InfoPerbankan.Com

Sindrom Kematian Mendadak

Artikel yang sangat menarik, khususnya bagi para orangtua atau saudara yang punya bayi atau batita.

Tahukah Anda, beberapa tahun silam, ahli kedokteran mengidentifikasi satu
jenis penyakit yang serius pada bayi, namanya "Sindrom Kematian Mendadak"
--> Salah satu pemicunya ini adalah guncangan pada tubuh bayi..


Pernah melihat orangtua yang melempar-lemparkan bayinya ke udara lalu
menangkapnya untuk mendengar sang bayi tertawa? Atau mengguncang- guncang
bahunya keras sambil berekspresi lucu?
Cara orang dewasa mengekspresikan kekesalan pun macam-macam, dan seringkali
Tapi, jika Anda melakukan demikian, maka berhentilah. Dan jika melihat orang
lain berbuat begitu pada bayi mereka, cegahlah, karena sangat berbahaya.
Selain itu,

Rata-rata sekitar 100 bayi di Jerman setiap tahun mengalami kerusakan parah
di otak karena mereka diguncang-guncang pengasuhnya, yang hampir di semua
kasus, "terlalu terbebani". Laporan mengenai angka tersebut berdasarkan
sensus dari unit penyakit langka anak-anak di Jerman. Asosiasi dokter anak
di Jerman memperkirakan angka bayi yang mengalami trauma akibat
diguncang-guncang, sebenarnya lebih tinggi lagi.

Guncangan keras selama lima detik saja sudah cukup untuk merusak
fungsi-fungsi otak," kata profesor Hans-Juergen Nentwich, anggota dewan
direktur asosiasi tersebut.

Mengapa guncangan pada bayi bisa bermuara pada kematian?

Menurut ahli kedokteran tadi, ini dikarenakan bayi yang masih sangat muda
belum bisa menahan kepalanya sendiri lantaran otot lehernya yang lemah.
Akibatnya, jika bayi terguncang badannya, kepalanya akan bergoyang ke depan
dan belakang. Goyangan ini yang mengakibatkan kerusakan otak serta
pendarahan di dalam otak dan pada permukaan otak.
dapat menimbulkan masalah serius pada otak sang bayi, dan dapat
mengakibatkan masalah yang berlangsung permanen, seperti:
1. kerusakan otak
2. cerebral palsy
3. kebutaan epilepsi
4. kesulitan berbicara
5. kesulitan belajar
6. kesulitan koordinasi
7. serangan jantung,
8. dan keterbelakangan mental.

Berikut TIPS Mencegah

* Jangan pernah mengguncang bayi di bawah umur 3 tahun, dengan alasan apapun
juga.
* Saat Anda menggendong bayi Anda, jangan lupa untuk selalu menyangga kepala
bayi Anda dengan tangan.
* Beritahukan pentingnya melindungi kepala bayi Anda kepada baby sitter atau
pengasuh bayi Anda.
* Pastikan semua orang yang dekat dan sering menggendong bayi Anda tahu
benar bahayanya seorang bayi jika diguncang-guncang atau digoyang.
* Jika dengan sengaja/tidak sengaja, Anda mengguncang- guncang bayi Anda,
segera bawa bayi Anda ke dokter untuk diperiksa nginkan. Pendarahan di dalam
otak hanya dapat
diobati jika anda segera memberitahukan kepada dokter bahwa
Anda baru saja mengguncang bayi anda.. Cara ini akan menyelamatkan

Pada beberapa orang anak bahkan dapat menimbulkan kematian. Ini dikenal
dengan shaken-baby- syndrome.
Kenapa berbahaya?

1. Bayi memiliki kepala lebih besar dibandingkan dengan anggota tubuh yang
lain, dan otot lehernya masih lemah. Jika diguncang, kepalanya akan
tersentak ke depan dan ke belakang.
2. Sentakan-sentakan itu akan otak dan merusaknya.
3. Pembuluh darah kecilnya akan ikut rusak, menimbulkan pendarahan di otak
dan sekitarnya, dan juga di mata bayi.

Resiko terbesar adalah pada bayi dibawah satu tahun, tapi tidak menutup
kemungkinan dapat terjadi di usia yang lebih besar.
Yang harus diwaspadai adalah guncangan-guncangan ini dapat terjadi justru
ketika kita asyik bermain dengan sang bayi. Karenanya ada beberapa permainan
dan aktivitas yang harus dihindari untuk mencegahnya, antara lain:
1. Melempar bayi ke udara
2. Lari-lari sambil membawa bayi di punggung atau di kepala
3. Kuda-kudaan (bayi naik ke punggung, naik ke kaki dan digoyang-goyang)
4. Memutar bayi


sumber : milist

Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


Sejarah Perbankan Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.

Hingga Kini Perkembangan Perbankan Syariah Sudah Cukup Banyak mulai dari Bank Swasta Nasional,Bank Milik Pemerintah Sampai Bank Milik Pemerintah Daerah sudah Banyak yang menerapkan Perbankan Syariah, Bahkan Beberapa Bank Perkreditan Rakyat sudah mulai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:

* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
* Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
* Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
* Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


sumber : wikipedia.org
Powered by Blogger